Parkir Gratis Tanpa Karcis
Kota Tasikmalaya
#BiasakanKarcisDulu
Parkir Berkarcis, Tanpa Karcis Gratis
Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Perhubungan menerapkan kebijakan bahwa pengguna parkir hanya wajib membayar jika menerima karcis resmi dari juru parkir. Jika karcis tidak diberikan, parkir dianggap gratis / tidak wajib bayar.
Untuk mendukung pengawasan, juru parkir di titik-titik resmi juga melakukan pencatatan secara digital melalui aplikasi ASPRI (Aplikasi Sistem Pencatatan Retribusi Parkir), sehingga data di lapangan bisa dipantau secara real-time oleh UPTD Parkir.
#biasakankarcisdulu
Sebelum membayar, pastikan Anda menerima karcis resmi. Tanpa karcis, Anda berhak menolak membayar dengan sopan.
Manfaat Kebijakan
- Masyarakat terlindungi dari pungutan tanpa dasar yang jelas.
- Pencatatan parkir lebih tertib melalui karcis dan aplikasi ASPRI.
- Dishub dapat memantau titik parkir secara transparan dan akuntabel.
- Mengurangi potensi kebocoran retribusi dan pungutan liar.
Berlaku di Jalan Umum Tertentu (JUT) yang telah ditetapkan, dengan juru parkir beratribut resmi dan rambu/baliho program.
Aturan Utama Program Parkir Kota Tasikmalaya
Pemerintah Kota Tasikmalaya menetapkan bahwa setiap pengguna parkir HANYA wajib membayar apabila menerima karcis resmi dari juru parkir. Jika karcis tidak diberikan, maka:
Kebijakan ini dibuat agar retribusi parkir sesuai Perda berjalan transparan dan tidak terjadi pungutan liar di lapangan.
Karcis Resmi
Wajib diberikan juru parkir sebelum Anda membayar. Karcis memuat:
– Nomor karcis
– Tanggal & jam
– Lokasi parkir
– Nominal retribusi sesuai Perda
Tanpa Karcis = Tidak Sah
Jika juru parkir tidak memberikan karcis, maka transaksi dianggap tidak sah. Anda berhak menolak membayar dengan sopan.
Lapor Jika Diperlukan
Jika ada pungutan tanpa karcis, catat lokasi dan laporkan ke Dinas Perhubungan / UPTD Parkir Tasikmalaya.
Program Parkir Berkarcis
Empat pilar utama kebijakan parkir di Kota Tasikmalaya yang didukung sistem ASPRI (Aplikasi Sistem Pencatatan Retribusi Parkir).
Karcis Resmi Wajib Diberikan
Setiap transaksi parkir yang sah harus disertai karcis resmi. Pengguna hanya wajib membayar jika menerima karcis tersebut dari juru parkir.
Tanpa Karcis, Parkir Gratis
Jika juru parkir tidak memberikan karcis, pengguna berhak menolak membayar. Kebijakan ini melindungi masyarakat dari pungutan yang tidak sesuai aturan. #biasakankarcisdulu
Pencatatan Digital melalui ASPRI
Dishub menggunakan aplikasi ASPRI untuk mencatat waktu, lokasi, dan data transaksi parkir sehingga Dishub dapat memantau titik parkir secara real-time dan terpusat.
Pengawasan Transparan oleh Dishub
Data yang terekam di ASPRI menjadi dasar laporan, evaluasi kinerja juru parkir, serta pengambilan kebijakan pengelolaan parkir di Kota Tasikmalaya secara transparan dan akuntabel.
Informasi Tarif Parkir
Dalam Program Parkir Gratis Tanpa Karcis, pengguna TIDAK dikenakan biaya jika juru parkir tidak memberikan karcis resmi. Di luar titik program, tarif mengikuti Peraturan Daerah (Perda).
Sepeda Motor
Mobil Penumpang
Mobil Barang / Kendaraan Besar
Perhatikan Hal Berikut
- Parkir GRATIS jika karcis tidak diberikan.
- Karcis resmi wajib ditunjukkan sebelum pembayaran.
- Pastikan juru parkir memakai atribut resmi (rompi + ID Card).
- Laporkan jika terjadi pungutan tanpa karcis.
Tarif resmi lengkap sesuai Perda dapat dilihat melalui layanan informasi Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya.
Jalan / Lokasi Pemberlakuan
Jalan Umum Tertentu (JUT) dengan kebijakan "Tanpa Karcis, Parkir Gratis".
| No | Lokasi |
|---|---|
| 1 | Jl. KHZ Mustofa |
| 2 | Jl. Pasar Wetan |
| 3 | Jl. Yudanegara |
| 4 | Jl. Cihideung |
| 5 | Jl. Dr. Soekardjo |
| 6 | Jl. Nagarawangi |
| 7 | Jl. Veteran |
| 8 | Jl. Masjid Agung |
| 9 | Jl. Selakaso |
| 10 | Jl. Pataruman |
| 11 | Jl. Tentara Pelajar |
| 12 | Jl. Gunung Sabeulah |
| 13 | Jl. Mitra Batik |
#biasakankarcisdulu — Pengguna parkir hanya wajib membayar jika menerima karcis resmi dari juru parkir di lokasi di atas. Tanpa karcis, parkir dianggap gratis.
Cara Parkir Tanpa Karcis
Langkah sederhana ketika Anda parkir di titik Program Parkir Gratis Tanpa Karcis.
Pilih Titik Resmi
Parkirkan kendaraan Anda di lokasi yang memiliki rambu resmi Program Parkir Gratis dan juru parkir berseragam.
Atur Posisi Kendaraan
Ikuti arahan juru parkir untuk menempatkan kendaraan dengan rapi agar kapasitas lahan optimal.
Pencatatan oleh Jukir
Juru parkir akan melakukan pencatatan parkir Anda ke dalam aplikasi ASPRI. Tidak ada karcis fisik yang diberikan.
Selesai, Tidak Dipungut
Di titik yang ikut program, Anda tidak dikenakan biaya parkir. Cukup pastikan kendaraan terkunci dan aman.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua lokasi parkir di Tasikmalaya gratis?
Tidak. Program Parkir Gratis Tanpa Karcis hanya berlaku di titik resmi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya. Di luar titik program, tarif tetap mengikuti ketentuan Perda dan rambu yang berlaku.
Mengapa tidak ada karcis parkir yang diberikan?
Dalam program ini, pencatatan parkir dilakukan secara digital melalui aplikasi ASPRI oleh juru parkir, sehingga tidak diperlukan karcis fisik. Hal ini membantu mengurangi kertas, mempercepat proses, dan membuat data lebih mudah dipantau.
Bagaimana jika ada juru parkir yang tetap meminta bayaran di titik program gratis?
Masyarakat dapat mencatat lokasi, waktu, dan ciri juru parkir, lalu melaporkannya ke Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya/UPTD Parkir. Program ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari pungutan yang tidak semestinya.
Apa peran ASPRI dalam program ini?
ASPRI digunakan untuk mencatat aktivitas parkir, memonitor titik parkir, melihat tren penggunaan, dan menyediakan data bagi Dishub dalam evaluasi dan perencanaan kebijakan parkir di Kota Tasikmalaya.