Parkir Gratis Tanpa Karcis
Kota Tasikmalaya

#BiasakanKarcisDulu

Tentang Program

Parkir Berkarcis, Tanpa Karcis Gratis

Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Perhubungan menerapkan kebijakan bahwa pengguna parkir hanya wajib membayar jika menerima karcis resmi dari juru parkir. Jika karcis tidak diberikan, parkir dianggap gratis / tidak wajib bayar.

Untuk mendukung pengawasan, juru parkir di titik-titik resmi juga melakukan pencatatan secara digital melalui aplikasi ASPRI (Aplikasi Sistem Pencatatan Retribusi Parkir), sehingga data di lapangan bisa dipantau secara real-time oleh UPTD Parkir.

#biasakankarcisdulu

Sebelum membayar, pastikan Anda menerima karcis resmi. Tanpa karcis, Anda berhak menolak membayar dengan sopan.

Manfaat Kebijakan
  • Masyarakat terlindungi dari pungutan tanpa dasar yang jelas.
  • Pencatatan parkir lebih tertib melalui karcis dan aplikasi ASPRI.
  • Dishub dapat memantau titik parkir secara transparan dan akuntabel.
  • Mengurangi potensi kebocoran retribusi dan pungutan liar.

Berlaku di Jalan Umum Tertentu (JUT) yang telah ditetapkan, dengan juru parkir beratribut resmi dan rambu/baliho program.

Aturan Utama Program Parkir Kota Tasikmalaya

Pemerintah Kota Tasikmalaya menetapkan bahwa setiap pengguna parkir HANYA wajib membayar apabila menerima karcis resmi dari juru parkir. Jika karcis tidak diberikan, maka:

TIDAK WAJIB MEMBAYAR — Parkir otomatis dianggap GRATIS.

Kebijakan ini dibuat agar retribusi parkir sesuai Perda berjalan transparan dan tidak terjadi pungutan liar di lapangan.

Karcis Resmi

Wajib diberikan juru parkir sebelum Anda membayar. Karcis memuat:
– Nomor karcis
– Tanggal & jam
– Lokasi parkir
– Nominal retribusi sesuai Perda

Tanpa Karcis = Tidak Sah

Jika juru parkir tidak memberikan karcis, maka transaksi dianggap tidak sah. Anda berhak menolak membayar dengan sopan.

Lapor Jika Diperlukan

Jika ada pungutan tanpa karcis, catat lokasi dan laporkan ke Dinas Perhubungan / UPTD Parkir Tasikmalaya.

Program Parkir Berkarcis

Empat pilar utama kebijakan parkir di Kota Tasikmalaya yang didukung sistem ASPRI (Aplikasi Sistem Pencatatan Retribusi Parkir).

Karcis Resmi Wajib Diberikan

Setiap transaksi parkir yang sah harus disertai karcis resmi. Pengguna hanya wajib membayar jika menerima karcis tersebut dari juru parkir.

Tanpa Karcis, Parkir Gratis

Jika juru parkir tidak memberikan karcis, pengguna berhak menolak membayar. Kebijakan ini melindungi masyarakat dari pungutan yang tidak sesuai aturan. #biasakankarcisdulu

Pencatatan Digital melalui ASPRI

Dishub menggunakan aplikasi ASPRI untuk mencatat waktu, lokasi, dan data transaksi parkir sehingga Dishub dapat memantau titik parkir secara real-time dan terpusat.

Pengawasan Transparan oleh Dishub

Data yang terekam di ASPRI menjadi dasar laporan, evaluasi kinerja juru parkir, serta pengambilan kebijakan pengelolaan parkir di Kota Tasikmalaya secara transparan dan akuntabel.

Informasi Tarif Parkir

Dalam Program Parkir Gratis Tanpa Karcis, pengguna TIDAK dikenakan biaya jika juru parkir tidak memberikan karcis resmi. Di luar titik program, tarif mengikuti Peraturan Daerah (Perda).

Sepeda Motor
Waktu 2 Jam pertama
Tarifm Rp 2.000
Mobil Penumpang
Tarif Resmi 2 Jam pertama
Tarif Rp 3.000
Mobil Barang / Kendaraan Besar
Tarif Resmi 2 Jam pertama
Tarif Rp 4.000
Perhatikan Hal Berikut
  • Parkir GRATIS jika karcis tidak diberikan.
  • Karcis resmi wajib ditunjukkan sebelum pembayaran.
  • Pastikan juru parkir memakai atribut resmi (rompi + ID Card).
  • Laporkan jika terjadi pungutan tanpa karcis.

Tarif resmi lengkap sesuai Perda dapat dilihat melalui layanan informasi Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya.

Jalan / Lokasi Pemberlakuan

Jalan Umum Tertentu (JUT) dengan kebijakan "Tanpa Karcis, Parkir Gratis".

No Lokasi
1Jl. KHZ Mustofa
2Jl. Pasar Wetan
3Jl. Yudanegara
4Jl. Cihideung
5Jl. Dr. Soekardjo
6Jl. Nagarawangi
7Jl. Veteran
8Jl. Masjid Agung
9Jl. Selakaso
10Jl. Pataruman
11Jl. Tentara Pelajar
12Jl. Gunung Sabeulah
13Jl. Mitra Batik

#biasakankarcisdulu — Pengguna parkir hanya wajib membayar jika menerima karcis resmi dari juru parkir di lokasi di atas. Tanpa karcis, parkir dianggap gratis.

Cara Parkir Tanpa Karcis

Langkah sederhana ketika Anda parkir di titik Program Parkir Gratis Tanpa Karcis.

1
Pilih Titik Resmi

Parkirkan kendaraan Anda di lokasi yang memiliki rambu resmi Program Parkir Gratis dan juru parkir berseragam.

2
Atur Posisi Kendaraan

Ikuti arahan juru parkir untuk menempatkan kendaraan dengan rapi agar kapasitas lahan optimal.

3
Pencatatan oleh Jukir

Juru parkir akan melakukan pencatatan parkir Anda ke dalam aplikasi ASPRI. Tidak ada karcis fisik yang diberikan.

4
Selesai, Tidak Dipungut

Di titik yang ikut program, Anda tidak dikenakan biaya parkir. Cukup pastikan kendaraan terkunci dan aman.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua lokasi parkir di Tasikmalaya gratis?

Tidak. Program Parkir Gratis Tanpa Karcis hanya berlaku di titik resmi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya. Di luar titik program, tarif tetap mengikuti ketentuan Perda dan rambu yang berlaku.

Mengapa tidak ada karcis parkir yang diberikan?

Dalam program ini, pencatatan parkir dilakukan secara digital melalui aplikasi ASPRI oleh juru parkir, sehingga tidak diperlukan karcis fisik. Hal ini membantu mengurangi kertas, mempercepat proses, dan membuat data lebih mudah dipantau.

Bagaimana jika ada juru parkir yang tetap meminta bayaran di titik program gratis?

Masyarakat dapat mencatat lokasi, waktu, dan ciri juru parkir, lalu melaporkannya ke Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya/UPTD Parkir. Program ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari pungutan yang tidak semestinya.

Apa peran ASPRI dalam program ini?

ASPRI digunakan untuk mencatat aktivitas parkir, memonitor titik parkir, melihat tren penggunaan, dan menyediakan data bagi Dishub dalam evaluasi dan perencanaan kebijakan parkir di Kota Tasikmalaya.